Minahasa (SULUT), Globalinformasinews.com – Proses hukum terkait perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Manado mengenai dugaan penyerobotan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, mencapai momen kritis dengan dilaksanakannya sidang lokasi. Sidang ini menjadi usaha untuk memperjelas fakta dan bukti yang ada dalam perselisihan tanah yang kompleks ini. Senin, (19/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., memimpin sidang di area perkebunan Tumpengan, Desa Sea, bersama hakim anggota Bernadus Papendang, S.H., dan Aminudin Dunggio, S.H. Turut hadir para terdakwa AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow beserta tim kuasa hukum mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta beberapa perwakilan pihak terkait lainnya.
Jaksa Penuntut Umum berusaha menunjukkan kesesuaian lokasi dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa. Meskipun sempat terjadi salah pemahaman dalam penunjukan awal lokasi, akhirnya JPU berhasil mencocokkan registrasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3320 setelah melakukan klarifikasi dengan BPN yang juga hadir di situ.Namun, jalannya sidang tidak lepas dari ketegangan. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan sumber peta dan data luas tanah yang disajikan oleh JPU, menganggapnya kurang akurat karena tidak didukung pengukuran resmi lapangan. “Dari mana sumber data ini? Apakah ini hasil pengukuran resmi atau hanya representasi sepihak?” tanya salah satu kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Diskusi semakin luas ketika perwakilan BPN Kabupaten Minahasa mengakui bahwa sertifikat tanah yang menjadi pokok persoalan diterbitkan tanpa pengukuran langsung. Namun, mereka menekankan pentingnya mekanisme plotting dalam prosedur penerbitan sertifikat untuk memastikan data mengenai fisik dan yuridis lahan. “Meskipun belum dilakukan pengukuran langsung, sertifikat yang diterbitkan bisa valid berdasarkan proses plotting,” jelas Gede Wilik Prayudi, Petugas Ukur ATR BPN Minahasa.
Lebih lanjut, Panji Aditya dari PT. Propertindo dan tim perusahaan Jimmy Wijaya mengingatkan bahwa kasus ini telah memiliki keputusan inkrah sebelumnya.
“Kami berharap masalah ini dapat berjalan sesuai dengan hukum. Dengan data dan alat bukti yang kami miliki, jelas lahan ini milik kami dan telah diserobot,” ujar Panji.
Man Tojo Rambitan, sebagai Kepala Cabang perusahaan, menambahkan, “Surat jual beli menyebutkan itu adalah tanah kosong, namun dalam dokumen yang ada, tertera tanaman di atasnya. Pihak lawan tidak seharusnya mengklaim itu sebagai lahan kosong.
Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Manado, dimana agenda melibatkan pemeriksaan saksi ahli dan meringankan bagi pihak terdakwa. Menariknya, permintaan kuasa hukum terdakwa untuk mendengarkan keterangan tambahan dibatalkan oleh majelis hakim, menandakan ketatnya prosedural yang diterapkan.
“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien kami dan mengedepankan penyelesaian yang adil,” jelas Man Tojo Rambitan.
Dengan segudang fakta dan dinamika yang terjadi dalam sidang lokasi ini, masyarakat menantikan keputusan selanjutnya yang diharapkan dapat membantu menjernihkan persoalan rumit dalam sengketa lahan ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. **